PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berstatus dosen dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi. (3) Sekretaris Program Studi yaitu dosen yang diberikan tugas membantu Ketua Program Studi.
