Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Permohonan pengusulan Pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing dilengkapi dengan: a. Pernyataan dari Kepala satuan kerja paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang teknologi informasi paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang beserta transkrip nilai; c. Fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS; d. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang diduduki. f. Daftar kebutuhan pejabat fungsional Pranata Komputer, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. g. Pernyataan bahwa yang bersangkutan mampu menjalankan tugas sebagai Pranata Komputer, dibuat sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. h. Keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah; i. Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. j. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (2) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi calon peserta yang berasal dari: a. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrastor, dan Pengawas harus dilengkapi dengan syarat tambahan berupa pernyataan bersedia mengundurkan diri, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. Pejabat Pranata Komputer yang sedang dibebaskan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi harus melampirkan keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan penetapan angka kredit terakhir.
