Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Tahapan Pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi: a. penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari Pimpinan Instansi Pemerintah kepada Kepala BPS dengan tembusan disampaikan kepada Menteri; b. verifikasi dan validasi usulan oleh BPS; c. pelaksanaan uji kompetensi oleh BPS; d. penetapan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi; e. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari BPS, kebutuhan jabatan fungsional pranata komputer, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan f. pelaporan pelaksanaan dari Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina kepada Menteri. (2) Tata cara penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Instansi Pemerintah melakukan penghitungan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Komputer per jenjang jabatan. b. Hasil penghitungan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan kepada Menteri melalui e-formasi serta tembusan disampaikan kepada Kepala BPS c.q. Kepala Biro Kepegawaian. c. BPS melakukan verifikasi dan validasi usulan penghitungan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Komputer berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja per jenjang jabatan berdasarkan usulan
Instansi Pusat dan Instansi Daerah. d. BPS menyampaikan secara tertulis hasil penghitungan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Menteri. e. Menteri menyampaikan hasil penetapan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Komputer per jenjang jabatan kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. f. Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan penetapan kebutuhan ke BPS setelah mendapatkan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata cara pengusulan pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing adalah sebagai berikut: a. BPS melaksanakan uji kompetensi berdasarkan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. b. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Kepala Badan Pusat Statistik c.q. Kepala Biro Kepegawaian. c. Format penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pusat Statistik ini. d. Kepala BPS menugaskan Kepala Biro Kepegawaian untuk melaksanakan verifikasi usulan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. e. Kepala Biro Kepegawaian menginformasikan hasil verifikasi melalui Sistem Informasi (jafung.bps.go.id/inpassing). f. Kepala BPS mengumumkan hasil uji kompetensi dan memberikan sertifikat kepada PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi. g. Kepala BPS MENETAPKAN Rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
h. Pejabat Pembina Kepegawaian mengirimkan Surat Keputusan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing yang telah diterbitkan oleh masing-masing instansi kepada Kepala Badan Pusat Statistik c.q. Kepala Biro Kepegawaian.
