Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh BPS; dan b. verifikasi dan validasi terhadap penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan pedoman kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang telah
ditetapkan oleh BPS. (2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/ Inpassing.
