Pasal 9
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan untuk membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik. (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik. (3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat dalam Sidang Majelis Kode Etik tanpa dihadiri oleh Pegawai yang diperiksa. (4) Dalam hal, musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Sidang Majelis Kode Etik sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota. (6) Keputusan Majelis Kode Etik ditandatangani oleh Anggota Majelis Kode Etik dan bersifat final. (7) Contoh keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
