Pasal 8
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai yang diperiksa dan Majelis Kode Etik. (2) Pegawai yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik. (3) Apabila Pegawai yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, maka yang bersangkutan dianggap mengakui dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukannya. (4) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Anggota Majelis Kode Etik yang memeriksa dan Pegawai yang diperiksa. (5) Apabila Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita
Acara Pemeriksaan, maka Berita Acara Pemeriksaan tersebut cukup ditandatangani oleh Anggota Majelis Kode Etik yang memeriksa, dengan memberikan catatan bahwa Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani. (6) Contoh Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
