PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 12
BAB 6 — PENJATUHAN SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur disiplin Pegawai, atas rekomendasi Majelis Kode Etik. (2) Contoh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
