PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 13
BAB 7 — REHABILITASI
Pegawai yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik direhabilitasi nama baiknya.
