Pasal 11
BAB 6 — PENJATUHAN SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, yaitu: a. pejabat eselon IV, bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum/staf di bawahnya; b. pejabat eselon III, bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon IV di bawahnya; c. pejabat eselon II, bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon III dan jabatan fungsional tertentu di bawahnya; d. pejabat eselon I, bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon II dan jabatan fungsional tertentu di bawahnya; dan e. Kepala BPS, bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon I, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, dan Kepala BPS Provinsi; (2) Penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan, dan dalam keputusan tersebut harus disebutkan jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan. (3) Penjatuhan sanksi moral dilakukan melalui: a. pernyataan secara tertutup, disampaikan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral; dan b. pernyataan secara terbuka, disampaikan oleh Kepala BPS atau pejabat lain yang ditunjuk. (4) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan keputusan, serta pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan pejabat terkait dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai yang bersangkutan. (5) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa/buletin, papan pengumuman, dan/atau forum lain yang dipandang sesuai. (6) Contoh keputusan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
