PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENEMPATAN PEGAWAI
Pegawai yang diaktifkan kembali setelah melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara, dapat ditempatkan pada satuan organisasi sesuai dengan Kebutuhan Pegawai dan Kompetensi yang dimiliki.
