PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENEMPATAN PEGAWAI
(1) KSK berkantor di BPS Kabupaten/Kota. (2) KSK dapat berkantor sementara di kantor kecamatan untuk melakukan kegiatan statistik yang mengharuskan keberadaan KSK di kecamatan. (3) Ketentuan KSK dapat berkantor sementara di kantor kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS Provinsi masing-masing.
