Pasal 11
BAB 5 — PEMINDAHAN PEGAWAI
Pemindahan Pegawai atas permintaan sendiri karena alasan pernikahan diatur sebagai berikut: a. Pegawai yang menikah dengan sesama Pegawai dapat dipindahkan ke wilayah kerja suami/istri yang lebih membutuhkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang; b. Pegawai yang menikah dengan pegawai pada instansi lain, pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA atau pejabat negara, dapat dipindahkan ke wilayah kerja tempat suami/istri bekerja sepanjang tempat yang dituju membutuhkan dan mendapat persetujuan dari Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang; c. Pegawai yang menikah dengan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dapat diberikan kesempatan pindah 1 (satu) kali ke wilayah kerja tempat suami/istri bekerja setelah bekerja pada satuan organisasi terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sepanjang tempat yang dituju membutuhkan dan mendapat persetujuan dari Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang; dan d. Pegawai yang menikah dan menduduki Jabatan Struktural dapat dipindahkan tanpa Jabatan Struktural di satuan organisasi yang dituju.
