PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 5 — PEMINDAHAN PEGAWAI
(1) Pemindahan Pegawai antar kabupaten/kota dilakukan dari tipe rendah ke tipe yang lebih tinggi atau sama sesuai klasifikasi wilayah kerja dalam satu provinsi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pemindahan antar provinsi dilakukan dari tipe C ke tipe B dan ke tipe A atau dari tipe B ke tipe A atau pada tipe yang sama sesuai klasifikasi wilayah kerja provinsi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Dalam hal organisasi membutuhkan Pegawai dengan kualifikasi khusus, Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang dapat memindahkan Pegawai di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
