PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENEMPATAN PEGAWAI
Pegawai yang telah selesai dipekerjakan/diperbantukan pada instansi lain ditempatkan pada satuan organisasi yang sesuai dengan Kebutuhan Pegawai dan Kompetensi yang dimiliki.
