PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENEMPATAN PEGAWAI
Pemindahan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. untuk yang lulus tingkat Magister (S2) ditempatkan pada satuan organisasi di BPS (Pusat) atau BPS Provinsi; dan b. untuk yang lulus tingkat Doktoral (S3) ditempatkan pada satuan organisasi di BPS (Pusat).
