PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Pasal 15
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN
(1) Ketua tim menyampaikan rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada: a. pejabat pimpinan tingggi madya UOK; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya UOPK. (2) Rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rekomendasi: a. perubahan kebijakan; b. penggantian kebijakan; atau c. penangguhan sementara pelaksanaan kebijakan. (3) Kepala Badan atau pejabat pimpinan tinggi UOPK MENETAPKAN rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kebijakan definitif sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
