PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Pasal 14
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN
(1) Terhadap pilihan kebijakan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan analisis oleh tim. (2) Tim menyusun simpulan dan rekomendasi berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim menyusun rancangan Kebijakan Publik berdasarkan simpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tim melakukan pendalaman dan penguatan terhadap rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui diskusi publik yang melibatkan unsur dari: a. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; b. ahli; dan c. organisasi atau lembaga swadaya masyarakat.
