PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Pasal 16
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya UOPK berkolaborasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya UOK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memantau konsistensi pelaksanaan Kebijakan Publik. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengukur atau menilai efektivitas penerapan Kebijakan Publik.
