PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 42
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a untuk MENETAPKAN keputusan tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural yang menjadi kewenangannya, terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
