Pasal 41
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI
Memberi Kuasa kepada: a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian sementara bagi Pegawai yang dikenakan tahanan oleh pihak yang berwajib karena disangka/didakwa melakukan tindak pidana atau dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan www.djpp.kemenkumham.go.id
hukum tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai yang dikenakan tahanan oleh pihak yang berwajib karena disangka/ didakwa melakukan tindak pidana atau dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun, bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di BPS (Pusat); dan c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai yang dikenakan tahanan oleh pihak yang berwajib karena disangka/ didakwa melakukan tindak pidana atau dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun, bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di wilayah kerja masing-masing.
