Pasal 43
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI
Memberi Kuasa kepada: a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang diberhentikan sementara setelah:
menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ternyata tidak bersalah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menjalani penjara/kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun; b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di lingkungan BPS yang diberhentikan sementara setelah:
menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ternyata tidak bersalah; dan
menjalani penjara/kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun; dan c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di wilayah kerja masing-masing yang diberhentikan sementara setelah:
menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ternyata tidak bersalah; dan
menjalani penjara/kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun.
