PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 36
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI
Memberi Kuasa kepada: a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena adanya penyederhanaan organisasi bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d; b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena adanya penyederhanaan organisasi: www.djpp.kemenkumham.go.id
- bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata golongan ruang III/b; dan
- bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d di BPS (Pusat); dan c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena adanya penyederhanaan organisasi bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di wilayah kerja masing-masing.
