Pasal 35
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI
Memberi Kuasa kepada: a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena www.djpp.kemenkumham.go.id
telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a di BPS (Pusat); c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a di BPS Provinsi masing-masing; d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing-masing; e. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di BPS (Pusat); f. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di BPS Provinsi masing-masing.
