Pasal 37
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI
Memberi Kuasa kepada: a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penata golongan ruang III/c di BPS (Pusat); c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penata golongan ruang III/c di wilayah kerja masing-masing; d. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di BPS (Pusat); dan e. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di wilayah kerja BPS Provinsi masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
