Pasal 21
BAB 7 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Memberi Delegasi Kewenangan kepada: a. Sekretaris Utama menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Utama; b. Kepala Biro Kepegawaian menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama , Muda, dan Madya serta jenjang Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala di BPS (Pusat); c. Kepala BPS Provinsi menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama, Muda, dan Madya di BPS Provinsi; d. Kepala BPS Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Muda serta jenjang Penyelia ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing-masing; e. Kepala Bagian Jabatan Fungsional Biro Kepegawaian menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Penyelia ke bawah di BPS (Pusat); dan f. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Penyelia ke bawah di BPS Provinsi masing-masing.
