Pasal 22
BAB 7 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Memberi Kuasa kepada: a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara jenjang Pertama sampai dengan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; b. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Deputi Bidang Statistik Produksi, atau Deputi Bidang Statistik Sosial sesuai Keputusan Kepala BPS untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id
tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi jenjang Madya di BPS (Pusat), BPS Provinsi, dan instansi lain yang belum memiliki Tim Penilai; c. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer jenjang Madya di BPS (Pusat), BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota, dan instansi lain yang belum memiliki Tim Penilai; d. Direktur di lingkungan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Deputi Bidang Statistik Produksi, atau Deputi Bidang Statistik Sosial sesuai Keputusan Kepala BPS untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama dan Muda di BPS (Pusat), BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota, dan instansi lain yang belum memiliki Tim Penilai; e. Direktur Sistem Informasi Statistik untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama dan Muda di BPS (Pusat), BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota, dan instansi lain yang belum memiliki Tim Penilai; f. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama dan Muda; g. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama sampai dengan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a; h. Kepala Biro Bina Program untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana jenjang Pertama sampai dengan Madya; i. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Dosen jenjang Asisten Ahli dan Lektor; dan j. Inspektur sesuai Keputusan Kepala BPS untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi www.djpp.kemenkumham.go.id
Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama sampai dengan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
