PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 19
BAB 7 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Memberi Kuasa kepada: a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
- nota usul persetujuan pengangkatan dalam jabatan fungsional tertentu jenjang Utama; dan
- keputusan tentang pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional tertentu bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Penyelia, Muda, dan Lektor; dan b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
- surat usulan persetujuan pengangkatan dalam jabatan fungsional tertentu selain Jabatan Fungsional Statistisi dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer kepada instansi pembina terkait; dan
- keputusan tentang pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional tertentu bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana Lanjutan ke bawah, Pertama, dan Asisten Ahli.
