Pasal 18
BAB 6 — JABATAN STRUKTURAL
Memberi Delegasi Kewenangan kepada: a. Sekretaris Utama untuk menandatangani:
surat penunjukan pejabat struktural eselon II atau III sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon II yang pejabatnya belum ditetapkan; dan
surat penunjukan pejabat struktural eselon II atau III sebagai Pelaksana Harian untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon II yang pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas, karena berhalangan; b. Kepala Biro Kepegawaian untuk menandatangani:
surat penunjukan pejabat struktural eselon III atau IV sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon III yang pejabatnya belum ditetapkan di BPS (Pusat);
surat penunjukan pejabat struktural eselon III atau IV sebagai Pelaksana Harian untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon III yang pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas, karena berhalangan di BPS (Pusat); dan
surat penunjukan pejabat struktural eselon IV atau Pegawai sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon IV yang pejabatnya belum ditetapkan di BPS (Pusat); dan c. Kepala BPS Provinsi untuk menandatangani:
surat penunjukan pejabat struktural eselon III atau IV sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon III yang pejabatnya belum ditetapkan di wilayah kerja masing-masing; www.djpp.kemenkumham.go.id
surat penunjukan pejabat struktural eselon III atau IV sebagai Pelaksana Harian untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon III yang pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas, karena berhalangan di wilayah kerja masing-masing; dan
surat penunjukan pejabat struktural eselon IV atau Pegawai sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon IV yang pejabatnya belum ditetapkan di wilayah kerja masing-masing.
