Pasal 17
BAB 6 — JABATAN STRUKTURAL
Memberi Delegasi Kewenangan kepada: a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di BPS (Pusat); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk menandatangani surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di BPS (Pusat); c. Kepala BPS Provinsi untuk menandatangani surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III wilayah kerja BPS Provinsi serta eselon IV di BPS Provinsi masing-masing; dan d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk menandatangani surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di BPS Kabupaten/Kota.
