PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Pasal 11
BAB 3 — METODE EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
(1) Penilaian interviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan metode tanya jawab antara tim
penilai Badan dengan tim penilai internal. (2) Penilaian interviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri.
