PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Pasal 10
BAB 3 — METODE EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
(1) Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh tim penilai Badan untuk verifikasi hasil penilaian mandiri. (2) Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi tingkat kematangan hasil penilaian mandiri berdasarkan bukti dukung yang disampaikan oleh tim penilai internal.
