Pasal 9
BAB 3 — METODE EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
(1) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh tim penilai internal pada Instansi Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menilai tingkat kematangan dari masing-masing indikator; b. memberikan penjelasan yang diperlukan; dan c. menyampaikan bukti dukung. (3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah provinsi; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan pada Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
