PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Pasal 12
BAB 3 — METODE EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
(1) Dalam hal diperlukan penilaian lebih lanjut, penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilanjutkan dengan kegiatan penilaian visitasi. (2) Penilaian visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung oleh tim penilai Badan untuk validasi hasil penilaian mandiri.
