PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 5
BAB 4 — SANKSI
Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
