Pasal 4
BAB 3 — Pengelola LHKPN
(1) Untuk mengelola dan mengoordinasi LHKPN, dibentuk Unit Pengelola LHKPN yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator: Sekretaris Utama; b. Wakil Koordinator: Inspektur Utama; c. Sekretaris: Kepala Biro Sumber Daya Manusia; d. Admin Instansi; dan e. Admin Satuan Kerja: Pengelola Aplikasi e-LHKPN di setiap satuan kerja. (3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. Koordinator berkoordinasi dengan KPK terhadap kepatuhan Penyelenggara Negara dalam menyampaikan LHKPN serta pemanfaatan Aplikasi e-LHKPN dalam laman www.elhkpn.kpk.go.id; b. Wakil Koordinator 1) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan Penyelenggara Negara dalam menyampaikan LHKPN; 2) menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya; c. Sekretaris 1) mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik;
- menghimbau wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik secara berkala dengan Surat Dinas dan/ atau melalui email kedinasan untuk mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN. d. Admin Instansi 1) memantau Admin Satuan Kerja terkait pelaporan LHKPN pada masing-masing Satuan Kerja;
- mengajukan permintaan akun (username dan password) untuk Admin Satuan Kerja kepada KPK;
- melakukan koordinasi dengan Admin Satuan Kerja Kerja terkait himbauan bagi pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN;
- memberikan konsultasi kepada Admin Satuan Kerja terkait penggunaan aplikasi e-LHKPN serta hal lain terkait pengelolaan LHKPN;
- pendampingan pengisian LHKPN bagi wajib LHKPN, khususnya Kepala Badan Pusat Statistik; dan 6) melakukan pemutakhiran (update) data Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik; e. Admin Satuan Kerja 1) menyusun laporan penyampaian LHKPN secara periodik kepada Pimpinan Satuan Kerja; dan 2) melakukan koordinasi dengan Admin Instansi terkait kepatuhan penyampaian LHKPN pada setiap Satuan Kerja;
- melakukan pemutakhiran (update) data Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN pada setiap Satuan Kerja; dan 4) pendampingan pengisian LHKPN bagi wajib LHKPN pada Satuan Kerja.
