PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 6
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2021
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
MARGO YUWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
