Pasal 4
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing. (2) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi Terampil maupun Statistisi Ahli akan diangkat sesuai dengan pangkat dan
jabatan terakhir yang didudukinya dengan angka kredit terakhir yang diperoleh. (4) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Statistisi yang diduduki.
