Pasal 3
(1) PNS yang melaksanakan Penyesuian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Diploma III (D-III); b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. memiliki pengalaman di bidang Statistik paling kurang 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang statistik; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; atau
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. (2) PNS yang melaksanakan Penyesuian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman di bidang statistik paling kurang 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang statistik; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Madya; dan
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
