PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan...
Pasal 5
(1) Uji Kompetensi di bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf d dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi. (2) Uji Kompetensi Statistisi Terampil/Pelaksana sampai dengan Statistisi Penyelia dan Statistisi Ahli Pertama/Pertama dilakukan melalui penilaian portofolio. (3) Uji Kompetensi Statistisi Ahli Muda/Muda dan Statistisi Ahli Madya/Madya dilakukan melalui penilaian portofolio dan ujian tertulis. (4) Uji Kompetensi Statistisi Ahli Utama/Utama dilakukan melalui penilaian portofolio dan penulisan serta presentasi karya tulis ilmiah.
