PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL...
Pasal 3
Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) diberikan 1 (satu) kali permohonan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
