Pasal 4
(1) Tata cara permohonan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dilaksanakan dengan cara pihak tertentu mengajukan surat permohonan kepada penanggung jawab pengelola data statistik. (2) Penanggung jawab pengelola data statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Direktur Diseminasi Statistik untuk lingkup wilayah INDONESIA atau lintas provinsi; b. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi untuk lingkup wilayah provinsi atau lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau c. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota untuk lingkup wilayah kabupaten/kota. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. kepala unit organisasi yang menangani fungsi pengelolaan data dan informasi setingkat Pejabat Eselon II, untuk instansi pemerintah pusat dan Lembaga Negara; b. kepala unit organisasi yang secara khusus menangani fungsi pengelolaan data dan informasi, untuk instansi pemerintah daerah; c. dekan/direktur/pejabat setingkat Eselon II di lingkungan pendidikan tinggi atau kepala sekolah, untuk institusi pendidikan dalam negeri; d. duta besar atau yang berwenang mewakilinya, untuk perwakilan negara asing; e. kepala lembaga internasional atau yang berwenang mewakilinya, untuk lembaga internasional. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan disertai abstraksi penggunaan data untuk permohonan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.
(5) Abstraksi penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. tujuan; c. metode; d. cakupan wilayah; e. jenis data, variabel, dan rentang waktu (khusus untuk data mikro); dan f. rancangan hasil.
