PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL...
Pasal 2
Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan melaksanakan: a. tugas kenegaraan dan/atau pemerintahan; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. pemberdayaan masyarakat; dan/atau d. kewajiban/komitmen internasional.
