Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari: a. penjualan publikasi cetakan; b. penjualan publikasi elektronik; c. penjualan data mikro; d. penjualan peta digital wilayah kerja statistik; e. jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik; f. jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; g. jasa penggunaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik; dan h. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik. (3) Terhadap pihak tertentu atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berupa penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Penjualan publikasi cetakan dan penjualan data mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c
berupa publikasi cetakan dan data mikro yang telah dirilis dan tersedia. (5) Penjualan publikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa publikasi elektronik yang tidak tersedia pada laman Badan Pusat Statistik. (6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. instansi pemerintah pusat dan daerah; b. institusi pendidikan dalam negeri; c. lembaga negara; d. perwakilan negara asing; atau e. lembaga internasional. (7) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e merupakan lembaga internasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai oganisasi-organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
