Pasal 5
Apabila karena keadaan tertentu peserta kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melakukan perjalanan langsung dari kantor BPS, BPS Propinsi, BPS Kabupaten/Kota, atau tempat asal lainnya menuju tempat pelaksanaan kegiatan maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Jika perjalanan dilakukan dengan menggunakan kendaraan darat dan ada bukti tiket, maka biaya taksi dihitung sesuai bukti tiket; b. Jika perjalanan dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan darat lainnya tanpa ada bukti tiket, maka standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan BPS, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: Jarak dari Kota Asal ke Tempat Pelaksanaan Kegiatan (Km) x Rp 9.000,- x 2 10 c. Data jarak antar kota dapat mengacu pada publikasi Daerah Dalam Angka (DDA) yang diterbitkan BPS, BPS Propinsi, BPS Kabupaten/Kota, atau publikasi resmi lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
