PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI...
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Biaya Standar Taksi Perjalanan Dinas dari Lokasi Kantor BPS ke Bandara/Stasiun/Terminal Pulang Pergi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
