PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI...
Pasal 4
(1) Standar biaya taksi perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat teknis nasional/workshop, pelatihan instruktur nasional atau kegiatan sejenis lainnya adalah standar biaya transpor dari bandara/pelabuhan/stasiun/terminal kota penyelenggaraan menuju tempat pelaksanaan kegiatan pergi pulang (pp). (2) Standar biaya taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
