PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI...
Pasal 3
Perjalanan dinas dari BPS menuju kota/kabupaten dalam wilayah kerja BPS Propinsi Jawa Barat atau kota/kabupaten wilayah kerja BPS Propinsi Banten yang menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan lain (tanpa dibuktikan dengan tiket) diberikan standar biaya taksi sebesar Rp 220.000,- (duaratus duapuluh ribu rupiah) pergi pulang (pp).
