Pasal 13
Uraian tugas Bagian Monitoring dan Evaluasi meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Bagian Monitoring dan Evaluasi; b. mengatur dan melaksanakan penyusunan materi bimbingan teknis dalam rangka penyelenggaraan akuntabilitas kinerja berkoordinasi dengan instansi terkait; c. mengatur dan melaksanakan penyiapan bahan untuk pembuatan laporan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; d. mengatur dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan lapangan; e. mengatur dan melaksanakan penyiapan monitoring program dan kegiatan; f. mengatur dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan monitoring program dan kegiatan; g. mengatur dan melaksanakan penyiapan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan; h. mengatur dan melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); i. mengatur dan melaksanakan pengumpulan hasil kegiatan yang dilaksanakan Bagian Monitoring Evaluasi; j. mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Bagian Monitoring dan Evaluasi secara berkala dan sewaktu- waktu; dan k. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
