Pasal 7
Uraian tugas Subbagian Keterpaduan Rencana meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Keterpaduan Rencana; b. melakukan penghimpunan, pengolahan, dan penyusunan rencana kegiatan teknis statistik dan non teknis statistik jangka menengah dan jangka panjang; c. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan keterpaduan pelaksanaan rencana kegiatan teknis statistik dan non teknis statistik yang akan dilaksanakan; d. melakukan penyusunan buku pedoman, penyiapan kegiatan lapangan, pengumpulan, pengawasan lapangan untuk keperluan pengumpulan data standar harga; e. melakukan pengolahan, pemeriksaan, penghitungan, dan tabulasi standar harga; f. melakukan penyiapan bahan publikasi standar harga termasuk analisisnya, kemudian menyampaikan ke satuan organisasi terkait untuk dijadikan naskah siap cetak serta pelaksanaan pencetakan dan penjilidan; g. melakukan integrasi berbagai kegiatan pengumpulan data agar lebih efisien baik ditinjau dari metode, tenaga, dan biaya; h. melakukan penyusunan buku petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan teknis statistik dan non teknis statistik; i. mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan penyusunan keterpaduan rencana; j. melakukan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Keterpaduan Rencana secara berkala dan sewaktu-waktu; k. melakukan perencanaan, persiapan, pengawasan, pengolahan, pemeriksaan, dan tabulasi kegiatan pengumpulan data standar harga; l. melakukan analisa dan penyusunan publikasi standar harga; dan m.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
