Pasal 88
Uraian tugas Subbagian Pencetakan dan Penjilidan meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Pencetakan dan Penjilidan; b. melakukan perencanaan kebutuhan bahan pencetakan dan Penjilidan; c. melakukan pembuatan desain untuk pencetakan bekerjasama dengan unit organisasi terkait; d. melakukan pemeriksaan ulang tata letak naskah; e. melakukan penghitungan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate; f. melakukan penyiapan kebutuhan bahan cetak dan kebutuhan bahan penjilidan; g. melakukan pencetakan dan penjilidan sesuai dengan permintaan dari satuan organisasi; h. mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pencetakan dan penjilidan;
i. melakukan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan Subbagian Pencetakan dan Penjilidan; j. melakukan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Pencetakan dan Penjilidan secara berkala dan sewaktu-waktu; dan k. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
- Diantara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 88A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
